Suami Terciduk Jual Istri di Michat Rp 600 Ribu
BERITA VIRAL

Suami Terciduk Jual Istri di Michat Rp 600 Ribu

Suami Terciduk Jual Istri di Michat Rp 600 Ribu

VIPPELANGILOUNGE – Seorang suami tega menjajakan istrinya di aplikasi kencan Michat. Pelaku berinisial AE (24) ini menawarkan jasa kencang singkat dengan istrinya sendiri dengan tarif Rp 600 ribu. PokerOnline

Kelakuan bejat warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang yang menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) ini akhirnya terbongkar.

“Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dilansir vippelangi66.net, Kamis (11/3/2021).

Praktik prostitusi online dengan menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga setempat mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP, Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka.

Saat Pacar Naik Ranjang dengan Lelaki Lain, Aji Paksa Video Call
Suami Terciduk Jual Istri di Michat Rp 600 Ribu

Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi, Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.

“Saat di interogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan juga menjadikan istrinya sebagai pekerja seks,” kata Kasatreskrim.

Tersangka juga menawarkan atau mempromosikan seorang perempuan yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan, Penawaran itu di lakukan melalui sebuah aplikasi.

“Tersangka juga menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan badan dengan pria lain dengan Rp600 ribu,” kata Oliestha.

Oleh karena itu Atas perbuatannya, tersangka di kenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *