Uncategorized

Re-Use Nomor Ponsel yang Sudah “Hangus” Di jual Lagi

Seorang pedagang terlihat sedang memilih SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

VIPPELANGILOUNGERe-use nomor telepon seluler oleh operator seluler menjadi salah satu topik yang di bicarakan warganet pada 23 Juli 2021. Twit yang di buat oleh @AREAJULID itu viral.

Ada yang mengeluhkan karena nomor ponsel lama yang pernah di gunakan dan tidak aktif lagi,

kini di gunakan orang lain sebagai nomor WhatsApp.

Akun itu meminta pada provider untuk tidak menjual lagi nomor-nomor yang sudah tidak aktif. Alasannya, khawatir nomor-nomor itu akan di salahgunakan.

“Dis! Please buat para perusahaan provider jangan re-use nomor yang sudah tidak aktif lagi. Udah banyak kejadian.

Contoh kaya nomor aku yang udah tidak aktif eh tau tau pas di cek di wa ada orang lain yang pakai.

Cuma takut di salah gunakan aja sih,” tulis akun @AREAJULID.

Tanggapan dari warganet menambah ramai Twit itu hingga lebih dari 1.900 komentar, hingga Minggu (25/7/2021) siang.

Ada warganet yang mengaku nomor almarhumah ibunya sudah tidak aktif sejak 2017, ketika di cek, nomor itu kini aktif kembali.

Warganet lainnya, mengatakan, ia membeli nomor baru dan mendapat telpon spam dari nomor-nomor tidak di kenal.

Bagaimana tanggapan provider? Provider yang memberikan penjelasan adalah XL dan Telkomsel. Group Head Corporate Communications XL Axiata, Tri Wahyuningsih,

menjelaskan, nomor ponsel di -recycle karena nomor ponsel merupakan sumber daya terbatas milik negara,

yang di alokasikan ke operator selular dalam bentuk alokasi NDC (National Destination Code).

“Recycle di lakukan terhadap nomor-nomor ponsel yang sudah tidak aktif di gunakan dalam rentang waktu tertentu (melewati masa tenggang yang sudah di berikan ke pengguna)”,

kata Tri Wahyuningsih, yang biasa di sapa Ayu, kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Kartu Yang Melewati Masa Tenggang

Nomor yang tidak aktif tersebut akan masuk masa karantina selama 60 hari. Kemudian, nomor tersebut di berikan kepada pengguna yang baru.

Menurut Ayu, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2018

Tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional Bab Penomoran.

“Bahwa keamanan penggunaan atas nomor yang di -recycle tentu menjadi tanggung jawab pengguna nomor sebelumnya. Apalagi kalau nomor yang di gunakan sebelumnya tersebut terhubung dengan layanan jasa keuangan perbankan dan sebagainya,” kata Ayu.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para pengguna nomor sebelumnya untuk waspada dan segera menonaktifkan layanan keuangan perbankan yang ada di nomor yang sudah tidak digunakan tersebut ke pihak bank yang bersangkutan.

Hal ini untuk mencegah potensi tindak kejahatan perbankan. Selain itu, Ayu mengatakan, untuk upaya pencegahan dan meminimalisasi tindak kejahatan penyalahgunaan penggantian kartu SIM,

XL Axiata juga menerapkan SOP (standard operating procedures) yang ketat untuk setiap proses penggantian kartu SIM.

“XL Axiata juga selalu proaktif melakukan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi baik melalui pesan SMS, saluran media sosial ataupun secara langsung kepada setiap pelanggan yang berkunjung ke gerai XL Center,” ujar Ayu.

Di hubungi terpisah, Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin menjelaskan Telkomsel telah mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021.

Sudah sesuai Ketentuan yang berlaku

“Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan yang berlisensi sepenuhnya mendukung dan melaksanakan kebijakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5 Tahun 2021,” kata Denny kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021)

Denny menyebutkan, aturan itu di harapkan akan semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, Telkomsel telah menerapkan aturan distribusi kartu perdana yang selalu di sesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Ketentuannya, bagi pengguna baru wajib memasukkan NIK atau melakukan registrasi.

“Kartu perdana yang dapat di gunakan sebagai salah satu sarana layanan telekomunikasi prabayar Telkomsel hanya dapat di nikmati setelah pelanggan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sesuai tata cara yang berlaku, dengan mengirimkan data kependudukannya secara benar dan berhak kepada Dukcapil untuk diverifikasi,” ujar Denny.

Untuk setiap data yang terverifikasi di Dukcapil, layanan prabayar Telkomsel pada kartu perdana selanjutnya baru dapat di nikmati oleh pelanggan.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme registrasi prabayar Telkomsel dapat di akses melalui https://www.telkomsel.com/prabayar/registrasi.

Menyediakan Standar Keamanan dan Pelayanan

“Telkomsel memastikan seluruh standar dan prosedur operasional di terapkan mulai dari tahap awal penyediaan layanan hingga distribusi ke tingkat reseller, produk kartu prabayar Telkomsel tidak ada yang dalam kondisi aktif,” kata Denny.

Dia mengungkapkan, Telkomsel juga menyediakan layanan SMS untuk pengaduan jika pelanggan mensinyalir upaya atau potensi penipuan yang di lakukan dengan penyalahgunaan layanan prabayar.

Dengan cara: Menghubungi layanan call center 24 jam dengan menghubungi 188 Mengirimkan SMS pengaduan yang dikirimkan ke 1166 secara gratis dengan format

PENIPUAN#NO. MSISDN PENIPU#ISI SMS PENIPUAN

Menghubungi melalui chatting dengan asisten virtual di LINE, Telegram, dan Facebook Messenger Telkomsel E-mail: cs@telkomsel.co.id

Melalui facebook.com/telkomsel dan Twitter @telkomsel. Informasi lebih lanjut mengenai penipuan yang mengatasnamakan Telkomsel dapat di lihat di https://www.telkomsel.com/support/waspada-penipuan.

“Telkomsel siap berkoordinasi jika sudah ada permohonan tindak lanjut secara resmi dari aparat penegak hukum sesuai dengan laporan yang di ajukan oleh masyarakat.

Dan melakukan blokir sesuai permintaan Pemerintah dan atau sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Denny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *