Uncategorized

Aturan Makan 20 Menit: Kalau Tersedak Gimana?Komunitas Warteg Kritik

ilustrasi warteg

VIPPELANGILOUNGE — Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) menilai aturan pembatasan makan di warung atau dine-in 20 menit selama pemberlakuan PPKM Level 4 perlu di tinjau ulang.

Sebab, masyarakat yang makan di warteg dari berbagai kalangan usia yang butuh toleransi waktu.

“Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau di suruh buru-buru bisa tersedak”.

Di samping itu, aturan makan di tempat 20 menit juga tidak secara spesifik mengatur persiapan atau proses pedagang menyuguhkan makanan bagi pelanggan.

“Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau di buru-buru, malah kesiram minyak,” ujar nya.

Mukroni mengatakan batas waktu makan di tempat tidak menjamin seseorang aman dari penularan COVID-19. “Kita semua tahu, kalau penularan COVID-19 tidak mengenal jam, tapi detik,” ucapnya.

Kritik Mengenai Jam Operasional

Kowantara juga mengkritisi jam operasional pedagang warteg yang di batasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, sebab tidak seluruh pedagang bisa memenuhi ketentuan tersebut.

“Warteg itu ada kapasitasnya, mulai dari yang luasannya kecil paling lima orang (kapasitas tampung), sampai yang sebesar yang bisa sampai menampung 50 pelanggan,” ujarnya.

Warteg dengan kapasitas besar itu, lanjut Mukroni, akan sulit bila harus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Ia berharap aturan batasan waktu makan di tempat dan jam operasional pedagang kecil selama PPKM di hapuskan.

“Kalau mau larang saja, atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu di batasi waktu,” tegasnya.

Namun demikian, menurut Mukroni, ketika pemerintah menutup tempat usaha warteg mesti di ikuti dengan pemberian subsidi untuk mengantisipasi kerugian usaha.

“Kalau mau menutup usaha, saya baca di media massa, bahwa Pemerintah Jepang membayar kompensasi hingga Rp40 juta per pedagang karena usaha mereka di tutup selama pandemi.

Karena pedagang ini pendapatan dari jualan, kalau mau kasih stimulus karena mereka kan ada yang kredit macet dan lainnya,” katanya.

Aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.

Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di izinkan buka.

Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan di tempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

BACA SELENGKAPNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *