3 Fakta Baru Pelaku Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil
BERITA UNIK BERITA VIRAL

3 Fakta Pelaku Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil

3 Fakta Baru Pelaku Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil

VIPPELANGILOUNGEJakarta Meski permintaan maaf secara terbuka telah di sampaikan ke publik lewat akun Instagram Taman Safari @Taman_Safari, aksi Khadijah yang melempar botol plastik bekas minuman ke mulut seekor kuda nil kini telah masuk ke jalur hukum. PokerOnline

Pada Selasa, 9 Maret kemarin pelaku telah di amankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.

“Hingga saat ini kami masih lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda nil di Taman Safari Indonesia tersebut,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa.

Atas perbuatannya, perempuan paruh baya tersebut bahkan terancam hukuman 3 bulan penjara.

Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di media sosial usai di unggah seorang pengunjung Taman Safari Bogor ke official sosmed Taman Safari. Dalam video yang terlihat, saat mulut seekor kuda nil menganga, pelaku melemparkan botol plastik air mineral ke dalam mulutnya.

Namun, botol tersebut kembali di muntahkan Ari, nama kuda nil tersebut. Meski begitu hingga kini tim medis dari Taman Safari Bogor masih terus melakukan pemantauan terkait kondisi kesehatannya.

“Saat ini satwanya sih aman karena kuda nilnya memuntahkan kembali sampah tersebut. Padahal kalau sampai tertelan bisa menyebabkan kematian bagi satwa kami, kan botol plastik mineral itu kan terurai ratusan tahun,” jelas Public Relations TSI Bogor, Yulius H Suprihardo.

Berikut sederet fakta terbaru dari pelaku pelempar botol plastik bekas minuman ke dalam mulut kuda nil di Taman Safari Bogor di himpun vippelangilounge.com:

Viral Kuda Nil di Taman Safari Diberi Makan Botol Plastik, Ini 3 Faktanya -  Hot Liputan6.com
3 Fakta Baru Pelaku Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil

1. Pelaku Di amankan

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pelaku yang melempar sampah botol plastik ke mulut kuda nil sudah di amankan. Dan pada Selasa, 9 Maret kemarin menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor. 

Harun menerangkan, bila pelaku terbukti melakukan perbuatan tersebut maka akan dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan.

“Ancaman hukuman 3 bulan kurungan,” ujar Harun.

2. Kronologi Sebelum Pelaku Diamankan

Sebelum pelaku diamankan, Harun menerangkan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya kejadian seorang pengunjung Taman Safari Indonesia yang melemparkan botol plastik ke dalam mulut kuda nil.

Kejadian ini juga sempat direkam pengunjung lainnya sehingga video tersebut viral di media sosial.

“Setelah meminta keterangan saksi dan mengecek CCTV di sekitaran lokasi kejadian, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar Harun.

Viralnya aksi tersebut belakangan dibenarkan oleh Humas Taman Safari Indonesia, Yulius Suprihardo. Dia menyebut peristiwa tersebut terjadi di Taman Safari Indonesia pada Minggu 7 Maret 2021.

“Seseorang dari mobil pelat nomor mobil D 1581 VN melemparkan botol plastik ke dalam mulut kuda nil yang membuka mulut mengharap diberikan makanan. Ketika itu ada pengunjung melihat, jadi dia upload laporkan ke official sosmed kami,” ujar Yulius, Senin, 8 Maret 2021.

3. Belum Dilakukan Penahanan

Meski telah memeriksa warga Desa Nanjungmekar, Kabupaten Bandung itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tak langsung melakukan penahanan.

“Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami tetap proses dan (boleh) pulang. Silakan mau minta maaf tapi tetap kami proses,” kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu seperti dikutip Antara.

Sementara, Khadijah menyampaikan permintaan maaf sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor pada siang hingga petang, Selasa kemarin.

“Saya pelaku membuang sampah itu tidak sengaja, enggak sengaja. Saya minta maaf sekali,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *