ADUQ BANDAR POKER BANDAR66 BANDARQ BERITA KESEHATAN BERITA UNIK BERITA VIRAL CAPSA SUSUN DOMINOQQ INFO KEMENANGAN POKER SAKONG TIPS & TRICK Uncategorized

Fakta-Fakta Helikopter Jatuh Terjerat Tali Layangan di Bali

Fakta-Fakta Helikopter Jatuh Terjerat Tali Layangan di Bali

Fakta-Fakta Helikopter Jatuh Terjerat Tali Layangan di Bali Sebuah helikopter dengan nama Bali Heli Tour PK-WSP jatuh di area tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024) siang.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, mengatakan, pihaknya memperoleh informasi helikopter jatuh tersebut pada pukul 15.25 WITA.

“Berdasarkan informasi awal, heli membawa lima orang, termasuk pilot dan kru,” kata dia.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, kondisi helikopter jatuh mengalami patah di bagian tail cone, mast, kaca cockpit pecah, dan badan helikopter miring menumpu pada dinding tebing kapur. Selain itu, pada poros main rotor yang patah terlihat lilitan seperti tali layang-layang.

Berikut fakta-fakta heli jatuh karena terjerat tali layangan!

1. Helikopter jatuh usai terbang empat menit

Fakta-Fakta Helikopter Jatuh Terjerat Tali Layangan di BaliBali Heli Tour PK-WSP crash landing di area tebing Pantai Suluban (Dok.IDN Times/istimewa)

Sidakarya, mengatakan, helikopter jatuh tersebut awalnya take off dari helipad Garuda Wisnu Kencana (GWK) pada pukul 14.33 WITA untuk melakukan tur wisata. Belum lama mengudara, helikopter jatuh sekitar pukul 14.37 WITA.

Seluruh korban dapat di evakuasi dan dalam kondisi selamat. Pilot helikopter di ketahui bernama Dedi Kurnia dan Oki sebagai kru.

Kemudian, penumpang yang merupakan wisatawan adalah Russel James Harris asal Australia, Eloira Decti Paskilah asal Indonesia, dan Chriestope Pierre Marrot Castellat asal Australia.

“Tiga penumpang di bawa ke RS Siloam dengan menggunakan ambulans,” katanya.

2.Kemenhub ungkap kecelakaan ini akibat terlilit tali layangan

Fakta-Fakta Helikopter Jatuh Terjerat Tali Layangan di BaliBali Heli Tour PK-WSP crash landing di area tebing Pantai Suluban (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Di rektorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, mengatakan, Di rektorat Jenderal Perhubungan Udara (Di tjen Hubud) telah menerima laporan kecelakaan Helicopter PK-WSP type Bell 505 milik PT Whitesky Aviation di area tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024) siang. Kecelakaan ini akibat terlilit tali layangan.

“Saat ini inspektur penerbangan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV sedang menuju lokasi kecelakaan. Pihak PT Whitesky Aviation juga telah mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian,” kata dia.

Atas kejadian ini, Kementerian Perhubungan melalui Di tjen Hubud akan melakukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif bahaya layangan melalui koordinasi dengan penjabat (pj) gubernur serta kepala daerah di wilayah Bali agar tidak membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan.

3. Pemprov Bali miliki aturan larangan main layangan di area bandara

Fakta-Fakta Helikopter Jatuh Terjerat Tali Layangan di BaliIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Terkait pengawasan terhadap layangan, sebenarnya Pemerintah Provinsi Bali sudah mememiliki Peraturan Daerah (Preda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandara Udaya Ngurah Rai dan Sekitarnya.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan, Satpol PP sering kali sudah melaksanakan kegiatan pengawasan dan sosialisasi agar tidak bermain layang-layang di seputaran Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan bandara. Namun, mereka masih kecolongan.

“Orangtua anak-anak ikut andil mengawasi anak-anaknya untuk membatasi kegiatan sebagaimana yang berakibat fatal seperti kejadian jatuhnya heli sebagaimana terjadi,” ucapnya

Menurut Darmadi, layang-layang yang di terbangkan tinggi ini bisa membahayakan SUTET dan transportasi udara.

“Kami secara berkala terus melaksanakan pengawasan. Bahkan hari ini, siang tadi sampai sore, kami melaksanakan sidak ke Padang Sambian. Tapi ternyata ada kecelakaan heli di Pecatu,” ucapnya.

4. Para pelanggar akan di ancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan

Fakta-Fakta Helikopter Jatuh Terjerat Tali Layangan di BaliLayangan (pexels.com/quangnguyenvinh)

Perda tersebut memuat tentang ketentuan ketinggian dan lokasi memainkan layang-layang yang di atur dalam Pasal 2.

Layang-layang dan permainan sejenisnya di larang di naikan dalam radius 5 mil laut/9 kilometer dari bandar udara, di larang di naikan antara radius 5 mil laut/9 kilometer sampai 10 mil laut/18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter/300 kaki, dan di larang di naikan di antara radius 10 mil laut/18 kilometer sampai 30 mil laut/54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter/1000 kaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *